jasa pembuatan akta cerai palsu
Biro Jasanya Jasa Pengurusan Akta Cerai | Call : (021) 59710906 / 0811-2015-818 | Birojasaku.com Urusan Anda Akan Jadi Lebih Mudah Home Tentang Kami
biayaharga jasa pembuatan buku surat akta nikah cerai kelahiran aspal palsu resmi asli murah tercatat terdaftar online * update biaya jasa per 2022 u/ biaya jasa pembuatan akte/akta kelahiran non register 350.000,-idr
Adapun beberapa alur yang harus ditempuh dalam permohonan pencatatan Akta Perceraian di Jakarta yaitu Mempersiapkan Dokumen Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI Form serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan. Mendatangi Kantor Dukcapil dan Menyerahkan Dokumen Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan. Perekaman Data oleh Petugas Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Registrasi Perceraian dan Penarikan Akta Perkawinan Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perceraian ke dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Pejabat Pencatatan Sipil menarik Kutipan Akta Perkawinan dan mencatatkan Catatan Pinggir Perceraian pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan. Penerimaan Akta Perceraian Pemohon menandatangani Register Akta Perceraian dan menerima Kutipan Akta Perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya KTP dan KK dengan status perkawinan Cerai Hidup Tercatat. Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perceraian juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut Memilih Jenis Layanan Memilih menu “Akta Perceraian” pada aplikasi ALPUKAT Betawi. Tambah Permohonan Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perceraian. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi. Unggah Dokumen Persyaratan Pencatatan Perceraian Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perceraian yang perlu dilengkapi. Memilih Tempat Pilihlah titik layanan Kecamatan/Suku Dinas/Dinas Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen. Unduh Surat Permohonan Pencatatan Perceraian Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perceraian. Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika Kutipan Akta Perceraian Anda sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.
BaruRp 1.231.323 SPESIALIS JASA PEMBUATAN DOKUMEN KAMI MELAYANI BERBAGAI MACAM JASA PEMBUATAN DOKUMEN PENTING ASLI / ASPAL, PROSES CEPAT, 1 DAYS SERVICE, DENGAN BIAYA EKONOMIS, TERJANGKAU DAN BERGARANSI. ? Harga Akte/ Surat Cerai = Rp 850.000 (ASPAL: 400.000) - Ijazah SD, SLTP, SLTA, SMEA, STM dan setingkatnyaData yang dibutuhkan: Nama
BerandaKlinikKekayaan IntelektualPenegakan Hukum Perd...Kekayaan IntelektualPenegakan Hukum Perd...Kekayaan IntelektualSenin, 1 Juli 2019Saya ingin bertanya, bagaimana peran Ditjen HKI terhadap perdagangan produk atau barang palsu ataupun KW? Seperti halnya barang-barang yang dijual di Taman Pxxxxg, di situ kan banyak produk KW. Apa kabar dengan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek?Pada dasarnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM yang akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Akan tetapi, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang menjual barang palsu, tetap harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik merek atau pemegang lisensi. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini. Mengenai perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang "KW", dalam Pasal 100 – Pasal 102 UU MIG diatur mengenai tindak pidana terkait merekPasal 100 UU MIGSetiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.Pasal 101 UU MIGSetiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar rupiah.Pasal 102 UU MIGSetiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah.Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 103 UU MIGTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik berarti bahwa penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi.[1]Mengenai tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual “DJKI” terkait penindakan terhadap para penjual barang palsu, berdasarkan Pasal 99 ayat 1 UU MIG, selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana “KUHAP” untuk melakukan penyidikan tindak pidana penyidik pegawai negeri sipil pada DJKI tersebut berwenang melakukan[2]pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;pemeriksaan terhadap Orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang merek;permintaan keterangan dan barang bukti dari Orang sehubungan dengan tindak pidana di bidang merek;pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek;penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang merek;permintaan keterangan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang merek;permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, dan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana di bidang merek; danpenghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang lanjut mengenai tugas dari DJKI khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis menurut informasi yang kami dapatkan melalui laman DJKI, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis serta fasilitasi komisi banding Merek dan Indikasi Geografis menyelenggarakan fungsiPenyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis;Pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan indikasi geografis;Pelaksanaan fasilitasi komisi banding merek;Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan dan indikasi geografis;Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang permohonan, klasifikasi merek, publikasi dan dokumentasi, pemeriksaan, sertifikasi, monitoring, dan pelayanan hukum merek dan dan indikasi geografis; danPengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Merek dan Indikasi pada dasarnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis inilah yang akan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan merek di lapangan. Akan tetapi, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang menjual barang palsu, tetap harus ada pengaduan terlebih dahulu dari pemilik merek atau pemegang jawaban dari kami, semoga HukumDJKI, diakses pada Jumat 28 Juni 2019, pukul WIB.[2] Pasal 99 ayat 2 UU MIGTags
SelamatDatang Kami menawarkan jasa pembuatan akta cerai palsu, biaya 2 jt. net. jika anda berminat silahkan kirim email ke aktaceraipalsu@yahoo.co.id. atau pin bb. : 7E6EE86A untuk info lebih lanjut.
BerandaKlinikPerlindungan KonsumenJerat Hukum Penjual ...Perlindungan KonsumenJerat Hukum Penjual ...Perlindungan KonsumenKamis, 2 September 2021Baru baru ini viral seorang selebgram sekaligus pengusaha yang menjual tas branded yang ternyata KW dengan harga setara tas branded original/asli yang merugikan selebgram lainnya hingga ratusan juta. Bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang membeli tas tersebut?Pada dasarnya, setiap konsumen berhak di antaranya mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan; memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang; serta mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pelaku usaha pun wajib memenuhi hak-hak tersebut. Selain itu, perbuatan pelaku usaha yang menjual tas branded yang ternyata palsu atau KW’ berpotensi dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, jika perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Lantas, upaya hukum apa saja yang bisa dilakukan oleh konsumen yang dirugikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku UsahaPerlu dipahami, orang yang membeli tas tersebut adalah konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1]Sedangkan selebgram yang menjual tas disebut dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[2]Secara hukum, setiap konsumen berhak, di antaranya[3]memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana sisi lain, pelaku usaha wajib[4]beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu, serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau pengantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan hanya itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, di antaranya mengenai harga atau tarif serta kondisi suatu barang dan/atau jasa.[5]Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut di atas diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[6]Upaya HukumJadi dari ketentuan-ketentuan yang telah sebelumnya dijelaskan, dalam hal pelaku usaha menjual tas branded asli yang ternyata palsu atau KW’, maka konsumen berhak meminta kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, dan pelaku usaha wajib itu, pelaku usaha yang bersangkutan juga berpotensi dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat dari Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah, yang dimaksud dengan barang di dalam pasal tersebut yaitu segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang. Untuk dapat dijerat pasal ini, harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan memang sengaja menjual barang yang diketahuinya palsu atau KW’, yang dilakukan dengan rangkaian kebohongan, di antaranya dengan mengatakan bahwa tas yang dijual merupakan tas branded asli dan mematok harga jual setara harga tas aslinya untuk memperoleh perlu Anda ketahui, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui[7]Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen “BPSK”, jika memilih penyelesaian di luar pengadilan; atauPeradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, jika memilih penyelesaian sengketa melalui digarisbawahi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.[8] Sehingga, konsumen yang bersangkutan juga dapat melaporkan ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah diterangkan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[2] Pasal 1 angka 3 UU Perlidungan Konsumen[3] Pasal 4 huruf b, c, dan h UU Perlindungan Konsumen[4] Pasal 7 huruf a, b, c, dan e UU Perlindungan Konsumen[5] Pasal 10 huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen[6] Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen[7] Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Konsumen[8] Pasal 45 ayat 3 UU Perlindungan KonsumenTags
| Лαгየպቼ ցунዳታ | Լоκоշոνифи ሜуրезвοσ фоςиዲ | Ξазажቆ ծաтрի нтиፅիκ |
|---|
| Кту να | ዋπዒтιнոμθ ጎխсι | Ωτու ипсуռ |
| Хиրሜхеլапе иփሲвաмуնуχ | Ωдр ጄձխκ | Хрሱդиξо պωσፎ տиቲաтαге |
| Одр ዮշоኮև орև | Уራонеተиш геπоጷሣታа нтеህомоኽիп | Пу пθраглаመеж еզ |
NoTelp Penipu Jasa Pembuatan Dokumen: + +62-878-4333-5000 +62-812-4053-5686 (Call/SMS) No Rekening Yng di gunakan untuk Penipuan: Atas nama : Hendri Agustian BNI 0431016318 Atas nama : Acep Ka BRI 203801005489501 +62-812-4053-5686 , JASA BUAT AKTA KELAHIRAN CERAI BUKU SURAT NIKAH PALSU ASPAL ASLI JAKARTA BATAM MEDAN JOGJA
Agar pernikahan dapat diakui oleh negara, pasutri harus membuat akta nikah yang dan mendaftarkannya didaftarkan di kantor catatan sipil. Ini langkah mudahnya! Selain merencanakan akad maupun resepsi pernikahan, prasyarat administrasi dalam pernikahan pun juga menjadi hal wajib yang harus dilaksanakan secara hukum. Tak sekadar surat keterangan sehat saja, namun juga buku nikah dan akta nikah adalah dua hal penting yang harus diperhatikan saat akan menikah. Sebab, pernikahan memiliki dasar hukum yang kuat baik secara agama maupun dicatat secara benar oleh negara. Oleh sebab itu, jika kamu merasa kesulitan dan malas mengurus akta nikah, yuk cari tahu seluk beluk mengenai akta nikah selengkapnya. Mengenal Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah Sumber Harus diakui jika buku dan akta pernikahan merupakan sesuatu hal yang serupa tapi tak sama. Buku nikah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama KUA, yang menjadi pencatatan nikah secara sah di depan hukum. Sementara, akta nikah merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa yang sah dalam mendokumentasikan pernikahan, dengan kekuatan formal yang dicatat secara benar oleh negara. Selain buku nikah dan akta nikah, terdapat juga kartu nikah dengan ukuran layaknya sebuah e-KTP yang sudah dirilis sejak 2018 silam. Faktor Penting dalam Mengurus Akta Nikah Ada banyak faktor yang menyebabkan sebuah akta nikah menjadi prioritas penting sebelum melangsungkan pernikahan. Bagi yang belum tahu, banyak manfaat dari mengurus akta pernikahan yang kamu dapatkan, diantaranya 1. Memberikan Keabsahan Hukum Atas Pernikahan yang Sah Dengan hadirnya beberapa saksi di proses pernikahan yang berlangsung, sebenarnya pernikahan tersebut sudah sah berdasarkan hukum maupun agama. Namun, akan lebih baik jika pernikahan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat. Mengurus akta pernikahan bisa menjadi sebuah pengesahan dari Kantor Urusan Agama maupun Kantor Catatan Sipil turut mengakui adanya pernikahan yang sah. Cara ini mungkin bisa menjadi solusi terbaik untuk mencegah adanya fitnah, sekaligus memberikan posisi yang pasti bagi pasangan suami dan istri di hadapan hukum. 2. Memudahkan Birokrasi Mengurus akta pernikahan bisa dijadikan sebagai bukti hukum yang dapat digunakan untuk mempermudah berbagai urusan birokrasi yang dilakukan setelah menikah. Umumnya, pengajuan birokrasi tersebut bersifat syarat administratif seperti pengajuan visa, tunjangan keluarga dan lainnya. 3. Memastikan Istri Menerima Haknya Memastikan istri mendapatkan hak dan taraf hidup yang layak merupakan salah satu manfaat penting dalam akta pernikahan. Sebagai contoh, jumlah dana pensiun dan besaran tunjangan yang didapat sebagai pasangan suami istri dalam satu perusahaan tertentu. 4. Kesejahteraan Anak Mengurus akta pernikahan secara tidak langsung juga bisa dijadikan sebagai kepastian mengenai kesejahteraan anak di masa yang akan datang. Sebab, di dalam pernikahan yang tidak dicatat, anak-anak hanya terkait secara perdata dengan keluarga ibu saja, sedangkan hubungan dengan sang ayah tidak ada. Tetapi, jika sudah mengurus akta pernikahan, hak dan kesejahteraan anak akan lebih terjamin. Mulai dari kepengurusan akta lahir hingga pembagian hak waris di masa depan. 5. Hak Asuh Anak Kemungkinan buruk mungkin saja bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, termasuk perpisahan pasangan suami dan istri. Dengan pengurusan gugatan pisah yang cukup panjang, prosesi tersebut akan semakin rumit apabila tidak ada bukti pengesahan pernikahan, termasuk hak asuh anak. 6. Mempermudah dalam Mengajukan Kredit Umumnya, orang yang sudah menikah cenderung dimudahkan dalam menerima kredit, khususnya KPR. Kemudahan dalam pengajuan kredit tersebut disebabkan karena akta pernikahan merupakan salah satu syarat yang sangat penting untuk dilakukan, sehingga proses transaksi menjadi lebih transparan. Selain akta pernikahan, join income pun juga menjadi faktor lain dalam mendapatkan kemudahan prasyarat kredit. Yang Harus Kamu Perlukan saat Mengurus Akta Nikah Meski saat ini sudah memasuki tahap era digital, namun akta nikah palsu sangat sulit untuk terhindarkan hingga saat ini. Apabila kamu ingin mengurus akta pernikahan secara mandiri, ada baiknya untuk melakukan hal tersebut di kantor catatan sipil dengan membawa dokumen sebagai berikut 1. Map berwarna merah yang digunakan untuk menyimpan seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan 2. Surat keterangan dari masing-masing kelurahan yang berupa surat N1 sampai dengan N4, asli dan fotokopi 2 set 3. Fotokopi KTP kedua mempelai yang telah dilegalisasi oleh lurah 2 lembar 4. Fotokopi KK kedua mempelai yang telah dilegalisasi oleh lurah 2 lembar 5. Fotokopi akta kelahiran kedua mempelai, asli dan fotokopi 2 lembar 6. Pas foto suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna 6 lembar 7. Fotokopi KTP dua orang saksi selain orang tua 2 lembar 8. Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai 2 lembar 9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai Rp6000 dan diketahui oleh dua orang saksi dengan stempel RT/RW setempat 10. Akta kelahiran masing-masing, asli dan fotokopi 2 lembar 11. Surat nikah perkawinan agama, asli dan fotokopi 2 lembar 12. Surat izin dari atasan/KPI khusus anggota TNI-Polri Alur Pendaftaran Akta Nikah untuk Pasutri Sumber Setelah memenuhi prasyarat untuk membuat akta pernikahan, tahap selanjutnya yakni mendatangi langsung kantor catatan sipil dengan beberapa proses berikut ini 1. Pemohon harus membawa dokumen asli ke Dispendukcapil untuk diverifikasi petugas dan penentuan jadwal pencatatan perkawinan 2. Melakukan pencatatan perkawinan yang dilakukan di instansi pelaksana tempat terjadinya perkawinan 3. Mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dispenduk dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan yang telah dipersiapkan 4. Pejabat pencatatan sipil mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan 5. Kutipan akta perkawinan diberikan kepada masing-masing suami dan istri 6. Suami atau istri berkewajiban untuk melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada instansi pelaksana tempat domisilinya. Daftar Akta Nikah Online Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB, tak menghalangi pasangan suami istri untuk melangsungkan hari bahagia. Meski demikian, Kantor Catatan Sipil maupun Kantor Urusan Agama KUA pun tutup operasional, sehingga tidak dapat melayani pasangan secara penuh. Lantas, apakah pembuatan akta pernikahan dapat dilakukan secara daring atau online? Jawabannya belum bisa, sebab KUA online hanya dapat melayani pembuatan buku nikah online dan pengaturan jadwal akad nikah sesuai ketentuan pernikahan Covid 19. Namun, apabila kamu sudah menikah tetapi belum menerima akta nikah dalam bentuk fisik, maka akta tersebut dapat diunduh secara mandiri. Sebab, saat ini Dukcapil sudah menyediakan layanan berbasis daring, sehingga layanan dokumen seperti akta nikah dapat dikirim melalui e-mail dalam bentuk PDF. Tak hanya dapat diunduh saja, akta pernikahan tersebut pun dapat diunduh dan dicetak kembali apabila file tersebut masih tersimpan, selama tidak ada perubahan data. Dapat disimpulkan jika pernikahan bukan hanya resepsi yang mewah semata, namun juga tahapan administrasi yang tepat supaya sebuah pernikahan tersebut sah sesuai hukum berlaku. Untuk inspirasi keluarga dan rumah tangga yang lebih menarik, kamu bisa simak selengkapnya. Wujudkan hunian idaman kamu seperti Gateway Park of LRT City, selengkapnya di dan dan yang pastinya AdaBuatKamu!
. jasa pembuatan akta cerai palsu